Pernyataan Sikap
Peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
“Indonesia BERAGAM Menuntut Stop Perkawinan Anak”
Kami, masyarakat sipil yang bergabung dalam “Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia BERAGAM”, sebuah gerakan perempuan mewujudkan peradaban Indonesia yang bersih dari korupsi, bebas dari kemiskinan, bebas dari segala bentuk kekerasan dan rasa takut untuk mencapai keadilan dan keadulatan bagi rakyat miskin, perempuan dan kelompok marginal. Dalam rangka peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Indonesia BERAGAM Januari 2014 dengan anggota 192 organisasi dari 200 kabupaten/kota Indonesia menuntut penghentian perkawinan anak di Indonesia.
Perkawinan Anak usia dibawah 18 tahun terutama anak perempuan merupakan masalah krusial di Indonesia karena berdampak langsung terhadap memburuknya kualitas kesehatan perempuan, pendidikan anak perempuan dan kemiskinan perempuan terutama perempuan yang menjalani kehidupan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam negeri dan migran. Dengan demikian, perkawinan anak akan berdampak langsung terhadap tingkat pencapaian Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (IPM) dan sekaligus Indeks Pembangunan Gender. Berbagai instrumen hukum perlindungan perempuan dan komitmen Indonesia dan yang terkini berupa komitmen SDGs menunjukkan adanya jaminan negara untuk melakukan penghapusan perkawinan anak. Ironinya demikian, Indonesia masih memberlakukan berbagai produk hukum yang mendiskriminasi perempuan seperti UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Perda-Perda diskriminatif. Hingga kini kondisi anak perempuan masih menjadi problem besar, Indonesia menempati ranking ke-37 dari 73 negara dan ranking kedua di ASEAN setelah Kamboja berdasarkan data dari World Fertility Policies United Nations 2011.