Wednesday, August 27, 2014

REKOMENDASI INDONESIA BERAGAM: PEMBENTUKAN POKJA PEREMPUAN DAN ANAK

Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media, Presiden terpilih Bapak Joko Widodo, saat ini membentuk 16 Kelompok Kerja (Pokja) persiapan kebijakan pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Jokowi-JK. 16 Pokja tersebut antara lain adalah Pokja APBN, Pokja Kartu Indonesia Sehat, Pokja Kartu Indonesia Pintar, Pokja Nelayan, Pokja Petani, Pokja Kedaulatan Desa dan Kemiskinan, Pokja Reformasi Birokrasi, Pokja Perumahan Rakyat, Pokja Transportasi, Pokja Energi, Pokja Kelembagaan, Pokja Infrastruktur, Pokja Pertahanan dan Keamanan, Pokja Pelayanan Publik, dan Pokja Parlemen dan Legislasi. Namun, Kami tidak menemukan Pokja Perempuan dan Anak di antara 16 Pokja yang telah dibentuk. Dalam hal ini, Kami memiliki beberapa pertimbangan sebagai berikut:

1. Pada Dokumen Jalan Perubahan Untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian, Visi, misi dan Program Aksi Jokowi- Jusuf Kalla, secara khusus telah dirumuskan Komitmen untuk Pemberdayaan Perempuan dalam Politik dan Pembangunan, sehingga diperlukan Pokja untuk menindaklanjuti komitmen tersebut. 

2. Program Aksi Jokowi-Kalla belum secara khusus membahas mengenai langkah-langkah konkret dalam mewujudkan keadilan gender bagi perempuan, memajukan pemberdayaan dan perlindungan perempuan maupun langkah-langkah konkret yang dapat menjawab persoalan pelanggaran HAM yang dialami perempuan, termasuk dalam situasi perampasan tanah dan sumber-sumber kehidupan perempuan dalam konflik agraria yang terus berlangsung dan tidak terselesaikan hingga kini. 

3. Berbagai permasalahan yang dihadapi anak, belum dirumuskan secara khusus dalam dokumen Visi, misi dan Program Aksi Jokowi-Jusuf Kalla, sehingga membutuhkan perumusan kebijakan dan Program untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh anak antara lain : tingginya Angka Kematian Bayi Baru Lahir, Anak sebagai buruh, Tingginya Angka Kematian Bayi dan Balita, Kekerasan Seksual terhadap anak, perdagangan anak dan eksploitasi seksual terhadap anak, terabaikannya Hak-hak Anak, dll

4. Indonesia telah menanda tangani berbagai konvensi dan Konsensus Internasional di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sehingga Indonesia terikat untuk melaksanakan komitmen terhadap lembaga dan masyarakat internasional, dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan konvensi dan consensus internasional tersebut secara berkala. 

5. Penguatan mekanisme kelembagaan di tingkat nasional, yaitu adanya kementerian yang secara khusus bertanggung jawab terhadap urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta penguatan kelembagaan organisasi-organisasi perempuan merupakan bagian dari kewajiban pelaksanaan konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Konvensi Hak-Hak Anak, yang perlu ditindaklanjuti.

6. Sumbangan suara perempuan dalam pemilihan Presiden, mayoritas diarahkan pada keterpilihan pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla, karena sebagian besar perempuan mengharapkan adanya perubahan situasi, peran dan kedudukan dalam masyarakat, bangsa dan Negara. 

Untuk itu, Kami,Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia Berdaulat, Bersih, Sejahtera, Adil Gender, dan Majemuk (INDONESIA BERAGAM) merekomendasikan Kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk:

1. Membentuk Pokja Perempuan dan Anak 

2. Menugaskan Pokja Perempuan dan Anak untuk: 

a. Menterjemahkan Komitmen Pemberdayaan Perempuan dalam Politik dan Pembangunan kedalam Perencanaan Kebijakan dan Program kerja Pemerintahan ke depan.

b. Menyusun rancangan Kebijakan dan Program Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta perlindungan anak.

c. Menyusun Rancangan Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPNAS) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Untuk jangka Panjang, Menengah dan Jangka Pendek 

d. Menyusun Perencanaan untuk penguatan kapasitas Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat Pusat dan Daerah

e. Mengintegrasikan Perspektif pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke dalam Kebijakan dan Program Kerja yang disusun oleh 16 pokja lainnya. 

3. Menyusun perencanaan untuk memperkuat perwakilan Indonesia sebagai ACWC (ASEAN Commission on the Promotion and the Protection of the Rights of Women and Children) dan Perwakilan Perempuan Indonesia di posisi-posisi Internasional lainnya 

4. Menyusun perencanaan untuk memperkuat mandat dan kelembagaan institusi perempuan seperti Kementrian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan dalam mengatasi persoalan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak

5. Memperkuat demokrasi, dengan memastikan keterbukaan informasi dan memperkuat partisipasi kelompok perempuan dalam pengambilan keputusan dalam pelaksanaan penyusunan perencanaan kebijakan dan program kerja pemerintahan ke depan, dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender bagi perempuan.

Demikian rekomendasi dan dasar-dasar pertimbangan rekomendasi Pembentukan dan penugasan Pokja Perempuan dan Anak ini disampaikan. Dengan harapan Presiden dan wakil Presiden terpilih, Bapak Joko Widodo –Jusuf Kalla, mempertimbangkan dan menindaklanjuti rekomendasi INDONESIA BERAGAM ini 

Sebagai jejaring kerja organisasi-organisasi perempuan yang terdiri dari 140 organisasi perempuan di seluruh Indonesia, INDONESIA BERAGAM dengan ini menyatakan siap untuk berpartisipasi dalam mendukung tugas-tugas Pokja Perempuan dan Anak. 

Atas perhatian dan kerja samanya, disampaikan terima kasih . 

Jakarta 22 Agustus 2014 
Atas nama 

INDONESIA BERAGAM 

Ruby Kholifah 
(Koordinator)

No comments:

Post a Comment