Sunday, November 27, 2016

Pernyataan Sikap: “Indonesia BERAGAM Menuntut Stop Perkawinan Anak”

Pernyataan Sikap  
Peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 
“Indonesia BERAGAM Menuntut Stop Perkawinan Anak” 

Kami, masyarakat sipil yang bergabung dalam “Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia BERAGAM”, sebuah gerakan perempuan mewujudkan peradaban Indonesia yang bersih dari korupsi, bebas dari kemiskinan, bebas dari segala bentuk kekerasan dan rasa takut untuk mencapai keadilan dan keadulatan bagi rakyat miskin, perempuan dan kelompok marginal. Dalam rangka peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Indonesia BERAGAM Januari 2014 dengan anggota 192 organisasi dari 200 kabupaten/kota Indonesia menuntut penghentian perkawinan anak di Indonesia. 

Perkawinan Anak usia dibawah 18 tahun terutama anak perempuan merupakan masalah krusial di Indonesia karena berdampak langsung terhadap memburuknya kualitas kesehatan perempuan, pendidikan anak perempuan dan kemiskinan perempuan terutama perempuan yang menjalani kehidupan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam negeri dan migran. Dengan demikian, perkawinan anak akan berdampak langsung terhadap tingkat pencapaian Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (IPM) dan sekaligus Indeks Pembangunan Gender. Berbagai instrumen hukum perlindungan perempuan dan komitmen Indonesia dan yang terkini berupa komitmen SDGs menunjukkan adanya jaminan negara untuk melakukan penghapusan perkawinan anak. Ironinya demikian, Indonesia masih memberlakukan berbagai produk hukum yang mendiskriminasi perempuan seperti UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Perda-Perda diskriminatif. Hingga kini kondisi anak perempuan masih menjadi problem besar, Indonesia menempati ranking ke-37 dari 73 negara dan ranking kedua di ASEAN setelah Kamboja berdasarkan data dari  World Fertility Policies United Nations 2011. 


Perkawinan anak dan ancaman kegagalan wajib belajar 12 tahun.  Sekitar 2 juta dari 7,3 juta perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Data BPS tahun 2014 juga mencatat 1,6% atau sebanyak 1.324.800 anak dikawinkan pada usia 10-17 tahun dan sebagian besar adalah anak perempuan. Penelitian E-net For Justice tahun 2007 yang dilakukan melalui survey 6.241 rumah tangga dengan jumlah informan sebanyak 23.589 orang yang diteliti, salah satu temuannya adalah angka putus sekolah yang tinggi mencapai 77.85%.  Dari jumlah tersebut 28.66% nya disebabkan karena menikah dibawah umur dan 77.77% adalah anak-anak perempuan. Dengan demikian anak-anak perempuan telah tertutup aksesnya  untuk mendapatkan hak dasarnya melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Perkawinan anak menyebabkan AKI dan kesehatan reprodusi perempuan terpuruk. Hasil Riset Kesehatan Dasar 2013 di Indonesia 2013 masih menunjukkan permasalahan kesehatan reproduksi di mulai dengan adanya perkawinan. Di antara perempuan 10-54 tahun, 2,6 % menikah pertama kali pada umur kurang dari 15 tahun dan 23,9 % menikah pada umur 15-19 tahun. Pernikahan anak berdampak pada tingginya resiko kematian Ibu dan Anak dimana mencapai 359/100.000 kelahiran hidup pada tahun 2012 sesuai dengan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Kehamilan pada ibu berusia kurang dari 20 tahun berpotensi melahirkan bayi dengan berat badan rendah (BBLR). Study UNFPA tahun 2003, memperlihatkan 15%-30% di antara persalinan di usia dini disertai dengan komplikasi kronik, yaitu obstetric fistula, yaitu kerusakan pada organ kewanitaan yang menyebabkan kebocoran urin atau feses ke dalam vagina. Wanita berusia kurang dari 20 tahun. sangat rentan obstetric  stula.

Perkawinan anak menutup akses pekerjaan layak dan menciptakan siklus kemiskinan. Data JALA PRT (Jaringan kerja nasional untuk perlindungan dan advokasi Pekerja Rumah Tangga) dari anggota serikat PRT yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Yogyakarta, Semarang, Medan,Lampung, Nusa Tenggara Barat dan Makassar sebanyak  2.749 (data Juli 2016) 42% nya adalah pelaku kawin anak dan 20% di antaranya kawin di bawah 16 tahun dan melahirkan sewaktu masih berusia anak. Sekitar 75% dari korban perkawinan anak ini berakhir dengan perceraian akibat KDRT. Data Migrant CARE menunjukkan bahwa 90% buruh migran adalah perempuan yang bekerja di sektor PRT. Dalam data Bank Dunia tentang tumbuhnya ketimpangan di Indonesia 2014 dinyatakan bahwa 71% dari anak-anak dari keluarga miskin berpeluang tidak lulus SMA. Korban perkawinan anak juga berpotensi tinggi mengalami perceraian di usia muda dan menjadi kepala keluarga perempuan. Disinilah siklus kemiskinan terjadi, dari ketidaksiapan dalam perkawinan, ketidaksiapan memperoleh pekerjaan layak, dan ketidaksiapan menjaga kesehatan sampai kualitas hidup yang rendah.

Secara hukum Indonesia telah melahirkan sejumlah kebijakan nasional yang melindungi perempuan dan anak. Kita telah meratifikasi CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) melalui UU No. 7 tahun 1984, Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), UU No. 23 tahun 2000 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan sebagainya.  Ironisnya, UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal batas usia anak perempuan yaitu usia 16 tahun masih diberlakukan dan digunakan untuk melegitimasi praktek perkawinan anak. Masalah lainnya adalah  belum disahkannya RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender paralel dengan kurang kuatnya komitmen maintreaming gender di di struktur maupun kultur Indonesia. 

Berdasar situasi diatas, kami Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia BERAGAM menuntut pada:

  1. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Jusuf Kalla memberikan komitmen politik dengan mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) tentang Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak ;
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) merevisi UU RI No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan segera mengesahkan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender 
  3. Menteri Kesehatan Reprublik Indoneia untuk menerbitkan Keputusan Menteri tentang gerakan nasional penghentian perkawinan anak sebagai upaya menurunkan Angka Kematian Ibu;
  4. Menteri Agama Republik Indonesia untuk menerbitkan kebijakan penghapusan perkawinan anak, melakukan penyadaran melalui kursus pra-nikah dan memastikan petugas KUA dan institusi dibawah naungannya tidak melegitimasi praktek perkawinan anak;
  5. Menteri Pendidikan Republik Indonesia memastikan wajib belajar 12 tahun dijalankan di semua wilayah dan mengintegrasikan Kespro dan Seksualitas di dalam proses pendidikan formal maupun pendidikan kemasyarakatan;
  6. Menteri pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia menjalankan rekomendasi Komite CEDAW PBB untuk  merevisi UU Perkawinan No 1. Tahun 1974 tentang penentuan batas usia minimun perkawinan bagi perempuan dan laki-laki yaitu 18 tahun. 
  7. Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja perempuan yang menjadi dampak dari perkawinan anak terutama Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam negeri dan migran dengan meratifikasi Konvensi ILO 189,  percepatan revisi Undang-Undang 39 No. 39/2004 yang berpihak pada buruh migrant dan anggota keluarga dan mengajukan inisiatif RUU Perlindungan PRT. 
  8. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mereview dan membatalkan aturan-aturan diskriminatif pada perempuan dan minoritas yang selama ini menjadi penghambat proses penyadaran hak-hak perempuan;
  9. Bappenas memastikan pencapaian SDGs khususnya tujuan 5 untuk mengakhiri perkawinan anak;
  10. Badan Pusat Statistik (BPS) harus menyediakan data pilah perkawinan anak usia dibawah 18 tahun;
  11. Masyarakat sipil memberikan perhatian terhadap masalah perkawinan anak, mengorganisir diri menjadi kelompok penekan dan pengontrol pencegahan perkawinan anak;


Jakarta, 25 November 2016
Koordinator  Indonesia BERAGAM :
Dwi Ruby Kholifah - AMAN Indonesia (dwiruby@amanindonesia.org, HP: 081289448741)

Narasumber Indonesia BERAGAM:
Misiyah - Institut KAPAL Perempuan, HP:08111492264)
Zumrotin K Soesilo – Yayasan Kesehatan Perempuan, HP:08159955744
Lilis – Kalyanamitra, HP:081380164654
Dewi Tjakrawinata -JALA PRT, HP:0816817549
Dian Kartikasari - Koalisi Perempuan Indonesia HP: 0816759865
Musliha-Migrant CARE, HP: 081287556889

No comments:

Post a Comment