Tuesday, October 28, 2014

Mendagri Harus Mencabut Perbup No.26/2014 Lombok Timur tentang Retribusi Poligami bagi PNS

“Ku nantikan janjinya. Pekan pertama, kedua, dan ketiga. Saatnya Ubaid datang dan menikahiku! Tapi tak ada kabar darinya! Ku telpon seorang akhwat temanku yang juga adalah tetangganya. temanku mengabarkan, ubaid sedang menjaga istrinya di Rumah Sakit! Ternyata pekan lalu, istrinya mencoba bunuh diri dan mengancam akan membunuh bayinya setelah mengetahui rencana pernikahan kami! Allahul musta’an”[1]. 


Cuplikan kisah diatas hanya mewakili sekelumit persoalan poligami di negeri ini. Begitu pedihnya cerita keluarga perkawinan poligami, mengharuskan pihak pemerintah dan masyarakat luas mencegah praktek ini berkembang.

Namun sungguh ironis, Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan telah menerbitkan Perbup No.26/2014 yang mengatur PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua dan seterusnya (poligami), akan dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp1 juta. Perbup ini dikatakan sebagai pelaksanaan Perda No.3/ 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Menurut Timur Ali Bin Dachlan , kebijakan tersebut sejatinya menerapkan aturan ketat bagi PNS untuk berpoligami. Selain harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, PNS yang ingin poligami juga dibebankan melalui Perbub ini dengan membayar retribusi sebesar Rp1 juta. Selain itu, PNS yang mengajukan ijin poligami, diminta membayar ke kas daerah setelah memenuhi syarat yang mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP Nomor 45 tahun 1990 tentang ijin perkawinan PNS.

Kami menilai bahwa peraturan bupati yang mengatur pembayaran retribusi sebesar 1 juta rupiah bagi PNS yang mengajukan izin poligami untuk kas daerah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawa Negeri Sipil, dimana ketentuan berpoligami harus mendapatkan ijin selain dari istri juga dari pejabat (menteri, gubernur, Bank dan Badan usaha milik negara lainnya), dimana spiritnya adalah membatasi bukan membolehkan. Perbup bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2004 dan UU No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi CEDAW dimana poligami masuk kategori kekerasan terhadap perempuan, mengingat dampaknya yang merugikan perempuan dan anak. Selanjutnya, Pergub ini bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 di mana tidak ada jenis pajak dari poligami. Lebih penting lagi, ketentuan ini sangat bertentangan dengan prinsip –prinsip persamaan gender, anti diskriminasi serta anti kekerasan yang dianut dalam berbagai instrumen hukum yang ada.

Poligami berdampak serius pada perempuan dan anak dilihat dari aspek sosial, kesehatan, psikologis dan politik. Ini merupakan bentuk subordinasi dan diskriminasi terhadap perempuan, hal mana di dasarkan pada keunggulan/superioritas jenis kelamin tertentu atas jenis kelamin lainnya. Realitasnya banyak kasus poligami memicu bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lainnya yang dialami perempuan dan anak-anak, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Adanya fakta (palsu) bahwa sejumlah perempuan menerima poligami adalah bentuk ‘internalized oppression’ , yang mana sepanjang hidupnya perempuan telah disosialisasikan pada sistem nilai yang diskriminatif gender. 

Atas dasar itu kami, Indonesia Beragam, gabungan 142 organisasi Perempuan di Indonesia:

1. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU Perkawinan No 1 tahun 1974 agar substansinya dapat memenuhi kebutuhan hukum dan rasa keadilan bagi perempuan dan kerap dijadikan dasar pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang mengukuhkan subordinasi perempuan

2. Kementerian Dalam Negeri segera membatalkan Perbup No.26/2014 Lombok Timur karena bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang retribusi daerah dan .

3. Mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan pencabutan Perbup No.26/2014 Lombok Timur karena merendahkan harkat dan martabat perempuan dan merusak generasi muda Indonesia.


Jakarta, 17 Oktober 2014
Kontak Person

1. Ruby Kholifah, AMAN Indonesia,Kontak: dwiruby@amanindonesia.org, 081289448741, @Rubykholifah

2. Anis Hidayah, MigrantCARE, Kontak: anis@migrantcare.net, 081578722874, @anishidayah

3. Missiyah, Insitute Kapal Perempuan, Kontak: missi@kapalperempuan.org, 08111492264

4. Dian Kartikasari, Koalisi Perempuan Indonesia, Kontak: dian@koalisiperempuan.or.id, 0816759865

















[1] blog http://gugundesign.wordpress.com/2011/01/20/izinkan-aku-jadi-bagian-cinta-suamimu-kisah-nyata-poligami-2/

No comments:

Post a Comment